Sabtu, Juni 12

0
Arogansi Ariel Diancam Dua Tahun Penjara

Sabtu, Juni 12

Share this history on :

JAKARTA -- Perbuatan anarkis Ariel yang merusak kamera wartawan Trans7, Zikrullah Shubhy, usai memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri pada malam itu juga, Jumat (11/6/2010). Pasangan kekasih Luna Maya dan Ariel, seperti diketahui, dipanggil kepolisian terkait kasus video mesum yang mirip dengan mereka.

Dengan nomor laporan LP/372/VI/2010/Bareskrim. Mantan vokalis "Peterpan" yang melakukan tindakan pengerusakan itu, dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Tindakan tersebut muncul karena Ariel merasa terganggu dengan sorotan kamera yang terlalu dekat dengannya."besok kami dari Trans7 berencana akan ke dewan pers. Ariel telah menghalangi tugas mencari berita,"ujar Zikri usai membuat laporan.

Akibat perbuatan Ariel, kamera merk Sony tipe VTR 16 milik Zikri rusak parah. "Kita minta ganti rugi handycam. Sementara rekaman perusakan sekarang sudah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti," kata Zikri. (Fiyan)



0 comments:

Posting Komentar

 

ADVERTISEMENTS

Subscribe Archive News

Segera konfirmasi email anda agar saya bisa mengirimkan Artikel terbaru gratis ke email anda.

Arhive News Merupakan Sebuah Blog Yang dibuat oleh SIAF, tujuannya adalah ingin berbagi informasi terbaru di dunia online, jangan lupa tinggalkan kesan pesan anda di blog sederhana ini salam hangat dari saya.