Jakarta Ariel, Luna Maya dan Cut Tari sepertinya memiliki kesempatan tipis untuk bebas dari hukuman terkait kasus peredaran video porno mirip mereka. Polisi akan menggunakan beberapa pasal untuk menjerat ketiganya.
Ariel, Luna Maya dan Cut Tari akan dihadapkan dengan pasal pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, tiga artis tersebut akan diancam 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
"Kalau UU itu nggak bisa kan masih ada pasal 282 ayat 1 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot lewat telepon pada Selasa (15/6/2010).
Sementara, pasal 284 Jo Pasal 55 KUHP tentang perzinahan juga siap menjerat para pelaku video tersebut, terutama Ariel. Pelantun 'Buka Dulu Topengmu' itu bisa dijerat dengan pasal tersebut jika suami Cut Tari mengaku keberatan.
"UU ITE juga bisa dipakai," ucapnya.
0 comments:
Posting Komentar