Selasa, September 27

0
Skripsi Syari'ah Muamalah

Selasa, September 27

Share this history on :

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan

Perkembangan ekonomi serta kemajuan teknologi yang pesat saat ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai bentuk layanan ekonomi. Misal seseorang yang ingin mendapatkan satu kebutuhan harian bisa mendapatkannya dengan mudah dan cepat tanpa harus pergike pasar. Tetapi cukup dengan berbelanja di mini market yang sudah terletak diberbagai tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Mini Market merupakan pasar swalayan kecil yang menyediakan berbagai macam kebutuhan hidup masyarakarat mulai dari jenis makanan pokok hingga bermacam kebutuhan lainya. Setiap harinnya mini market beroperasi transaksi jual beli, transaksi antara pihak mini market (produsen) dan pihak pembeli (konsumen) terhadap satu jenis barang tertentu merupakan bentuk dari akad jual beli.

Dalam akad jual beli dibutuhkan uang sebagai nilai tukar antara produsen dan konsumen. Arti uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu[1].

Kemudian Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas barang yang diterima sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Dan apabila nilai uang lebih besar dibandingkan dengan harga produk yang ia beli, maka sisa atau lebih uang dari harga produk yang dibeli itu harus dikembalikan oleh pihak produsen dalam bentuk uang sekecil apapun nilainya, maka jelaslah bagi kita bagaimana tentang proses dan prinsip akad dalam jual beli tersebut.

Penjelasan di atas tidaklah seutuhnya dilakukan oleh pelaku bisnis di Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Johan Pahlawan. Ada pola baru dari mini market dalam hal pengembalian uang dengan nilai makanan atau aneka permen. Kalau dihitung harga satu butir permen itu tidak sampai 100 rupiah tapi, nilainya mendadak menjadi besar saat difungsikan menjadi kembalian, dan nilai satu butir permen itu bisa disetarakan dengan 100 rupiah. Terkadang nilai permen itu lebih tinggi dari nilai uang. Misalnya kembaliannya Rp 5.300, untuk nilai 300 rupiah kasir bisa memberi hanya 2 buah permen.

Fakta di atas jelas akan menimbulkan berbagai dampak, karena tidak terlaksananya prinsip akad jual beli dengan sebenarnya dan pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang tidak membenarkan penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan[2].Departemen Perdagangan (Depdag) meminta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Demikian juga dijelaskan dalam Undang-Undang(UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI), yang menetapkan bahwa seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah[3]. Dari uraian di atas terlihat beberapa problematika dalam proses ekonomi yang di lakukan masyarakat, baik dalam segi menentukan hukumnya maupun dampak yang terjadi pada bebagai pihak.

Berdasarkan hal tersebut maka penulis berkeinginan untuk mengangkat sebuah judul yaitu: “SISTEM PENGEMBALIAN UANG DALAM BENTUK MAKANAN MENURUT HUKUM ISLAM’’( Studi Kasus di Mini Market Kecamatan Johan Pahlawan ).


Bersambung.


GO


0 comments:

Posting Komentar

 

ADVERTISEMENTS

Subscribe Archive News

Segera konfirmasi email anda agar saya bisa mengirimkan Artikel terbaru gratis ke email anda.

Arhive News Merupakan Sebuah Blog Yang dibuat oleh SIAF, tujuannya adalah ingin berbagi informasi terbaru di dunia online, jangan lupa tinggalkan kesan pesan anda di blog sederhana ini salam hangat dari saya.